Berapa Peningkatan Honor Pns Di Pp No 30 Tahun 2015?

Kenaikan honor PNS senantiasa dinanti para abdi negara di seluruh Indonesia dari banyak sekali pangkat dan golongan. Pada permulaan pemerintahan presiden Jokowi di tahun 2015 kemudian peningkatan honor PNS diberikan. Diatur dalam PP No 30 tahun 2015 , peningkatan honor PNS tersebut kurang lebih sebesar 6 % dari honor sebelumnya. Meski terhitung kecil tetapi setidaknya peningkatan tersebut sanggup menutup gerusan inflasi yang terjadi.



Setiap kali honor PNS dinaikkan maka mesti ada dasar aturan yang mengaturnya yang umumnya berupa Peraturan Pemerintah atau PP. Sejak tahun 1977 telah berkali-kali ada pembiasaan honor PNS mengikuti peningkatan harga barang-barang kebutuhan pokok yang terjadi nyaris setiap tahun. Dalam sejarahnya , berikut yakni Peraturan Pemerintah yang menertibkan peningkatan honor mulai dari tahun 1977 sampai 2015 :

- PP No. 30 Tahun 2015 wacana Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 34 Tahun 2014 wacana Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 22 Tahun 2013 wacana Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 15 Tahun 2012 wacana Perubahan Ke Empat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 11 Tahun 2011 wacana Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 25 Tahun 2010 wacana Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 8 Tahun 2009 wacana Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 10 Tahun 2008 wacana Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 9 Tahun 2007 wacana Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 66 Tahun 2005 wacana Perubahan Ke Tujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 11 Tahun 2003 wacana Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001
- PP No. 26 Tahun 2001 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997
- PP No. 6 Tahun 1997 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah , Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993
- PP No. 15 Tahun 1993 wacana Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah , Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992
- PP No. 51 Tahun 1992 wacana Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah , Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985
- PP No. 15 Tahun 1985 wacana Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 13 Tahun 1980 wacana Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

PP No 30 Tahun 2015 berlaku  dari 1 Januari 2015 sebagaimana yang disebutkan pada Pasal I ayat (2). Pada lampiran  PP nomor 30 tahun 2015 ini tak ada detail berapa persen peningkatan honor PNS setiap kalangan dengan masa kerja tertentu. Tetapi menjelakankan honor PNS kalangan dan masa kerja paling rendah , yakni Golongan I masa kerja 0 tahun akan menjadi Rp 1.488.500 (semula Rp. 1.402.400). Adapun honor tertinggi untuk kalangan I (Id) dengan masa kerja 27 tahun yakni sebanyak Rp 2.558.700 (tadinya Rp 2.413.800). Lantas untuk PNS kalangan II , memiliki honor paling rendah (IIa masa kerja 0  tahun) menjadi  Rp 1.926.000 (semula Rp 1.816.900). Sementara yang tertinggi yakni PNS kalangan IId masa kerja 33 tahun yakni Rp 3.638.200 (semula Rp 3.432.300).

Seterusnya jumlah honor PNS kalangan III , paling rendah (IIIa masa kerja 0 tahun) yakni Rp 2.456.700 (tadinya Rp 2.317.600). Untuk honor tertinggi dari PNS kalangan III (IIId dengan masa kerja 32 tahun) yakni sebesar Rp 4.568.800 (tadinya Rp 4.310.100). Pada PNS kalangan IV , honor terkecil (IVa masa kerja 0 tahun) yakni sebanyak Rp 2.898.500 (tadinya Rp 2.735.300). Sementara honor tertinggi pada PNS kalangan IVe yang memiliki masa kerja 32 tahun yakni Rp 5.620.300 (semula Rp 5.302.100).

Tidak ada komentar untuk "Berapa Peningkatan Honor Pns Di Pp No 30 Tahun 2015?"