Gaji Guru Pns Ini Perinciannya

Tak sanggup dipungkiri lagi kalau profesi guru merupakan salah satu opsi banyak lulusan universitas kini ini. Termasuk argumentasi utama merupakan honor guru PNS di Negara kita yang telah patut untuk hidup berkecukupan. Sedikit ke belakang , honor guru PNS telah mengalami berulang kali peningkatan mulai dari presiden Gus Dur , presiden SBY sampai presiden Jokowi ketika ini , honor guru mengalami kenaikan.



Tambahan lagi bertahun-tahun ini ada jadwal yang namanya sertifikasi guru dan dosen yang menampilkan remunerasi yang cukup menggiurkan kalau para pendekar tanpa tanda jasa ini sukses lulus. Gaji guru PNS modern kini ini berpedoman pada PP No. 30 Tahun 2015. Gaji guru PNS yang gres saja diangkat dengan latar belakang pendidikan S1 akan berada pada kelompok ruang III/a dan masih lajang perincian penghasilannya per bulan merupakan :

- Gaji Pokok Rp.2.456.700
- Tunjangan Fungsional Rp.327.000
- Tunjangan Beras Rp.122.835
- Sertifikasi Guru Rp.2.456.700

Total Rp.5.363.235

Angka total tadi belum disertakan sumbangan daerah (untuk tiap daerah menggunakan perumpamaan berbeda). Nominal sumbangan daerah diputuskan ketentuan dan keadaan keuangan dari tiap daerah , oleh alasannya merupakan itu besarnya tak sama. Tak setiap daerah juga menampilkan dana tersebut. Untuk guru PNS yang telah menikah dan mempunyai anak maka akan ada yang namanya sumbangan istri/suami dan sumbangan anak.

Kemudian ada lagi penghasilan yang namanya honor ke-13 yang diberikan terhadap PNS , anggota Tentara Nasional Indonesia , anggota POLRI , dan Pejabat Negara yang meliputi honor pokok , sumbangan keluarga , sumbangan jabatan/tunjangan lazim , dan sumbangan kinerja. Gaji ke-13 diberikan tiap mendekati tahun pemikiran gres anak sekolah yakni antara bulan Juni dan Juli. Belum cukup , seja kala pemerintahan presiden Jokowi juga menampilkan honor ke-14 atau terkenal dengan istilah duit Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan mendekati hari raya Idul Fitri dengan nominal setara honor pokok yang diperoleh tiap bulan.

Daftar Lengkap Gaji Guru PNS mulai dari Golongan IIIa merupakan selaku berikut

- Gaji Guru PNS Golongan III :

Golongan IIIA = Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IIIB = Rp 2.688.500 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.415.600 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IIIC = Rp 2.802.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.602.400 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IIID = Rp 2.920.800 (masa kerja0 tahun) – Rp 4.797.000 (masa kerja 32 tahun)

- Gaji Guru PNS Golongan IV :

Golongan IVA = Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVB = Rp 3.173.100 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.211.500 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVC = Rp 3.307.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.431.900 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVD = Rp 3.447.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.661.700 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVE = Rp 3.593.100 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.901.200 (masa kerja 32 tahun)

Tidak ada komentar untuk "Gaji Guru Pns Ini Perinciannya"