Kelas Jabatan Asn Dan Besarnya Pinjaman Kinerja

Mengetahui lebih dalam dari birokrasi pemerintahan , kita mengenal adanya Jabatan dan Kelas Jabatan di forum maupun kementerian. Tujuannya yakni untuk menyeleksi besaran derma kinerja dari pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang bersangkutan. Kelas Jabatan ASN yakni penetapan dan pengelompokkan tingkat jabatan sesuai nilai sebuah jabatan.



ASN mendapat Tunjangan Kinerja tiap bulan , diluar penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Besar kecilnya Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan yang dimiliki ASN. Besarnya Tunjangan Kinerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yakni sebesar 80% dari kelas jabatan pelaksana pada unit kerjanya yang melaksanakan kiprah dan pekerjaan yang bermitra dengan keperluan jabatan yang dilamar. Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin akan berbeda-beda nominalnya antar lembaga/kementerian yang satu dengan yang lain.

Tukin yang diterima para ASN yang melakukan pekerjaan di instansi , forum atau kementerian beraneka ragam dalam hal jumlah. Ada yang meraih 100% seumpama para ASN Kementerian Keuangan , 90 % , 80% dan terendah sebesar 70%. Hal itu sungguh tergantung dari kinerja masing-masing instansi tersebut. Berikut pola besaran tukin yang diterima para ASN di Kementerian Keuangan yang meraih kinerja 100% berkat pencapaian target pajak pada 2018 :

- Kelas Jabatan 17 Rp. 29.085.000 ,00
- Kelas Jabatan 16 Rp. 20.695.000 ,00
- Kelas Jabatan 15 Rp. L4.721 .000 ,00
- Kelas Jabatan 14 Rp. II.670.000 ,00
- Kelas Jabatan 13 Rp. 8.562.000 ,00
- Kelas Jabatan 12 Rp. 7 .271.000 ,00
- Kelas Jabatan 11 Rp. 5.183.000 ,00
- Kelas Jabatan 10 Rp. 4.551.000 ,00
- Kelas Jabatan 9 Rp. 3.781.000 ,00
- Kelas Jabatan 8 Rp. 3.319.000 ,00
- Kelas Jabatan 7 Rp. 2.928.000 ,00
- Kelas Jabatan 6 Rp.2.702.000 ,00
- Kelas Jabatan 5 Rp. 2.493.000 ,00
- Kelas Jabatan 4 Rp.2.350.000 ,00
- Kelas Jabatan 3 Rp. 2.216.000 ,00
- Kelas Jabatan Rp. 2.089.000 ,00
- Kelas Jabatan 1 Rp. 1.968.000 ,00

Kelas jabatan ASN dan besarnya Tunjangan Kinerja yakni komponen tak terpisahkan dari capaian kinerja individu ASN. Tunjangan Kinerja tak dibayarkan atau diiris terhadap para ASN yang :

1. Tak memegang jabatan
2. Dipekerjakan atau diperbantukan di instansi lain;
3. Diberhentikan sementara karena ditahan pihak berwajib karena menjadi tersangka tindak kriminal sampai adanya putusan pengadilan dengan kekuatan aturan tetap;
4. Diberhentikan dan tengah meminta banding administratif yang tak dibolehkan masuk melakukan pekerjaan atau mengajukan somasi terhadap Pengadilan Tata Usaha Negara;
5. Berhenti/diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat;
6. Tengah menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara;
7. Tengah mengambil masa antisipasi pensiun dan dibebaskan dari jabatan ASN;
8. Tak berhak mendapatkan derma menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. PNS yang tak menghasilkan Laporan Kinerja Pegawai (besarnya pemotongan 25 % pada bulan bersangkutan)
10. PNS yang telat masuk bekerja.
11. PNS yang pulang cepat (0 ,5% - 1 ,5 % pada bulan bersangkutan)
12. PNS yang tak masuk bekerja.
13. PNS yang telat masuk melakukan pekerjaan dan tidak mengubah waktu keterlambatan.
14. PNS yang tak mengisi Daftar Hadir (1 ,5% pada bulan bersangkutan)
15. PNS yang cuti sakit yang tak dirawat inap , cuti bersalin , atau mengalami gugur kandungan.
16. PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin.

Tidak ada komentar untuk "Kelas Jabatan Asn Dan Besarnya Pinjaman Kinerja"