Memperkirakan Besaran Peningkatan Honor Pns 2020 Apabila Jadi Direalisasikan
Diantara aneka macam konsentrasi kerja pemerintah untuk tahun 2020 salah satunya yakni memperkuat kinerja aparatur sipil negara (ASN) atau dahulu disebut pegawai negeri sipil (PNS). Sangat perlu untuk mengembangkan abdi negara yang semakin baik , semakin gesit melayani seiring dengan jadwal reformasi birokrasi yang dicanangkan presiden Jokowi. Penguatan kesanggupan ASN dilakukan , tergolong mengoptimalkan gaji. Rencana peningkatan honor PNS 2020 mungkin akan direalisasikan , berapa besar kenaikannya?
Sedikit kembali ke belakang , peningkatan honor pokok PNS 2019 menyerupai yang ditetapkan pada Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 wacana Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil , besaran terbarunya yakni menyerupai yang tercantum di bawah ini :
- PNS Golongan I :
Golongan IA = Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) sampai Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
Golongan IB = Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) sampai Rp 2.474.900 (masa kerja 27 tahun)
Golongan IC = Rp 1.776.600 (masa kerja 3 tahun) sampai Rp 2.557.500 (masa kerja 27 tahun)
Golongan ID = Rp 1.851.800 (masa kerja 3 tahun) sampai Rp 2.686.500 (masa kerja 27 tahun)
- PNS Golongan II :
Golongan IIA = Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) sampai Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
Golongan IIB = Rp 2.208.400 (masa kerja 3 tahun) sampai Rp 3.516.300 (masa kerja 33 tahun)
Golongan IIC = Rp 2.301.800 (masa kerja 3 tahun) sampai Rp 3.665.000 (masa kerja 33 tahun)
Golongan IID = Rp 2.399.200 (masa kerja 3 tahun) sampai Rp 3.820.000 (masa kerja 33 tahun)
- PNS Golongan III :
Golongan IIIA = Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) sampai Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IIIB = Rp 2.688.500 (masa kerja 0 tahun) sampai Rp 4.415.600 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IIIC = Rp 2.802.300 (masa kerja 0 tahun) sampai Rp 4.602.400 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IIID = Rp 2.920.800 (masa kerja0 tahun) sampai Rp 4.797.000 (masa kerja 32 tahun)
- PNS Golongan IV :
Golongan IVA = Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) sampai Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVB = Rp 3.173.100 (masa kerja 0 tahun) sampai Rp 5.211.500 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVC = Rp 3.307.300 (masa kerja 0 tahun) sampai Rp 5.431.900 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVD = Rp 3.447.200 (masa kerja 0 tahun) sampai Rp 5.661.700 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVE = Rp 3.593.100 (masa kerja 0 tahun) sampai Rp 5.901.200 (masa kerja 32 tahun)
Kenaikan honor PNS 2019 di atas sebesar 5 % dibanding honor yang diterima tahun sebelumnya. Peraturan tersebut mulai diberlakukan 1 Januari 2019 bagi seluruh PNS , pensiunan , dan Tentara Nasional Indonesia Polri. Meski belum terang benar kepastian peningkatan honor PNS 2020 tetapi apabila memang jadi dilaksanakan maka besarannya mungkin akan sama yakni 5 %. Angka 5 % saja sesungguhnya telah cukup menambah beban APBN 2020 yang mau memperbesar defisit sampai sekitar 250 triliun.
Sedikit kembali ke belakang , peningkatan honor pokok PNS 2019 menyerupai yang ditetapkan pada Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 wacana Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil , besaran terbarunya yakni menyerupai yang tercantum di bawah ini :
- PNS Golongan I :
Golongan IA = Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) sampai Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
Golongan IB = Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) sampai Rp 2.474.900 (masa kerja 27 tahun)
Golongan IC = Rp 1.776.600 (masa kerja 3 tahun) sampai Rp 2.557.500 (masa kerja 27 tahun)
Golongan ID = Rp 1.851.800 (masa kerja 3 tahun) sampai Rp 2.686.500 (masa kerja 27 tahun)
- PNS Golongan II :
Golongan IIA = Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) sampai Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
Golongan IIB = Rp 2.208.400 (masa kerja 3 tahun) sampai Rp 3.516.300 (masa kerja 33 tahun)
Golongan IIC = Rp 2.301.800 (masa kerja 3 tahun) sampai Rp 3.665.000 (masa kerja 33 tahun)
Golongan IID = Rp 2.399.200 (masa kerja 3 tahun) sampai Rp 3.820.000 (masa kerja 33 tahun)
- PNS Golongan III :
Golongan IIIA = Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) sampai Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IIIB = Rp 2.688.500 (masa kerja 0 tahun) sampai Rp 4.415.600 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IIIC = Rp 2.802.300 (masa kerja 0 tahun) sampai Rp 4.602.400 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IIID = Rp 2.920.800 (masa kerja0 tahun) sampai Rp 4.797.000 (masa kerja 32 tahun)
- PNS Golongan IV :
Golongan IVA = Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) sampai Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVB = Rp 3.173.100 (masa kerja 0 tahun) sampai Rp 5.211.500 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVC = Rp 3.307.300 (masa kerja 0 tahun) sampai Rp 5.431.900 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVD = Rp 3.447.200 (masa kerja 0 tahun) sampai Rp 5.661.700 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVE = Rp 3.593.100 (masa kerja 0 tahun) sampai Rp 5.901.200 (masa kerja 32 tahun)
Kenaikan honor PNS 2019 di atas sebesar 5 % dibanding honor yang diterima tahun sebelumnya. Peraturan tersebut mulai diberlakukan 1 Januari 2019 bagi seluruh PNS , pensiunan , dan Tentara Nasional Indonesia Polri. Meski belum terang benar kepastian peningkatan honor PNS 2020 tetapi apabila memang jadi dilaksanakan maka besarannya mungkin akan sama yakni 5 %. Angka 5 % saja sesungguhnya telah cukup menambah beban APBN 2020 yang mau memperbesar defisit sampai sekitar 250 triliun.

Tidak ada komentar untuk "Memperkirakan Besaran Peningkatan Honor Pns 2020 Apabila Jadi Direalisasikan"
Posting Komentar