Menyimak Tabel Honor 2020 Pegawai Negeri Sipil (Pns)

Gaji yang naik setiap tahun boleh jadi banyak diperlukan para pegawai negeri sipil (PNS). Setelah mendapat peningkatan honor di tahun 2019 sebesar 5% , mungkinkah akan ada peningkatan honor di tahun 2020? Sayangnya , tabel honor 2020 yang berisi peningkatan penghasilan tak akan ada alasannya yakni presiden mengisyaratkan tak akan ada peningkatan tahun depan. Tak setiap tahun pemerintah menganggarkan peningkatan honor PNS lantaran beratnya beban fiskal yang mesti ditanggung APBN.



Sebagaimana dipahami keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 isinya yakni tentang pergantian Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Tujuan utama diterbitkannya PP ini yakni pemerintah bermaksud mengembangkan daya guna dan hasil guna sekaligus kemakmuran Pegawai Negeri Sipil. Dirasa penting juga melaksanakan pergantian dari besaran honor pokok PNS sebagaimana yang tertera di Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 terbit dengan mengacu pada aturan aturan yang lebih tinggi merupakan Pasal 5 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang isinya "Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan Undang-undang sebagaimana mestinya". Dasar aturan lainnya yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara.

Tabel Gaji PNS tahun 2020 (sama dengan tabel honor PNS 2019 alasannya yakni tak ada kenaikan) :

1. PNS Gol. I :

Gol. IA Rp 1.560.800 (masa kerja 0 thn) sampai Rp 2.335.800 (masa kerja 26 thn)
Gol. IB Rp 1.704.500 (masa kerja 3 thn) sampai Rp 2.474.900 (masa kerja 27 thn)
Gol. IC Rp 1.776.600 (masa kerja 3 thn) sampai Rp 2.557.500 (masa kerja 27 thn)
Gol. ID Rp 1.851.800 (masa kerja 3 thn) sampai Rp 2.686.500 (masa kerja 27 thn)

2. PNS Gol. II :

Gol. IIA Rp 2.022.200 (masa kerja 0 thn) sampai Rp 3.373.600 (masa kerja 33 thn)
Gol. IIB Rp 2.208.400 (masa kerja 3 thn) sampai Rp 3.516.300 (masa kerja 33 thn)
Gol. IIC Rp 2.301.800 (masa kerja 3 thn) sampai Rp 3.665.000 (masa kerja 33 thn)
Gol. IID Rp 2.399.200 (masa kerja 3 thn) sampai Rp 3.820.000 (masa kerja 33 thn)

3. PNS Gol. III :

Gol. IIIA Rp 2.579.400 (masa kerja 0 thn) sampai Rp 4.236.400 (masa kerja 32 thn)
Gol. IIIB Rp 2.688.500 (masa kerja 0 thn) sampai Rp 4.415.600 (masa kerja 32 thn)
Gol. IIIC Rp 2.802.300 (masa kerja 0 thn) sampai Rp 4.602.400 (masa kerja 32 thn)
Gol. IIID Rp 2.920.800 (masa kerja0 thn) sampai Rp 4.797.000 (masa kerja 32 thn)

4. PNS Gol. IV :

Gol. IVA Rp 3.044.300 (masa kerja 0 thn) sampai Rp 5.000.000 (masa kerja 32 thn)
Gol. IVB Rp 3.173.100 (masa kerja 0 thn) sampai Rp 5.211.500 (masa kerja 32 thn)
Gol. IVC Rp 3.307.300 (masa kerja 0 thn) sampai Rp 5.431.900 (masa kerja 32 thn)
Gol. IVD Rp 3.447.200 (masa kerja 0 thn) sampai Rp 5.661.700 (masa kerja 32 thn)
Gol. IVE Rp 3.593.100 (masa kerja 0 thn) sampai Rp 5.901.200 (masa kerja 32 thn)

Tidak ada komentar untuk "Menyimak Tabel Honor 2020 Pegawai Negeri Sipil (Pns)"