Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2020 Wacana Peningkatan Honor Pns Akankah Keluar?

Orang menyebut Peraturan Pemerintah nomor 15 maka eksklusif saja dikaitkan dengan peningkatan honor PNS (Pegawai Negeri Sipil). Kenaikan honor PNS memang menjadi hal yang paling ditunggu-tunggu para abdi negara. Biasanya informasi bangga itu dibacakan presiden dalam penyampaian nota keuangan negara setiap tanggal 16 Agustus di hadapan para anggota dewan terhormat. Pada tahun 2019 pun keluar PP "keramat" tersebut untuk memperbesar pundi-pundi penghasilan PNS. Adakah akan keluar Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2020?



Seperti dikenali Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 berisi ihwal pergantian Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Maksud utama keluarnya PP tersebut yakni pemerintah ingin mengembangkan daya guna dan hasil guna serta kemakmuran Pegawai Negeri Sipil. Dipandang perlu pula melaksanakan pergantian kepada besaran honor pokok PNS seumpama yang tercantum pada Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 keluar dengan berpijak pada dasar aturan yakni Pasal 5 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "Presiden tentukan Peraturan Pemerintah untuk melakukan Undang-undang sebagaimana mestinya". Dasar aturan yang lain yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 ihwal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana sudah berulang kali diubah dimana terakhir yakni keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 ihwal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 sendiri mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 13 Maret 2019 dalam informasi negara Tahun 2019 No. 43.

Aturan perihal honor PNS memang senantiasa mengalami pergantian sesuai dengan keadaan ekonomi dan keperluan dasar yang terus meningkat. Urut-urutan pergantian yang dijalankan sebelum keluarnya PP nomor 15 2019 yakni selaku berikut :

- PP No. 30 Tahun 2015 ihwal Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 34 Tahun 2014 ihwal Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 22 Tahun 2013 ihwal Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 15 Tahun 2012 ihwal Perubahan Ke Empat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 11 Tahun 2011 ihwal Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 25 Tahun 2010 ihwal Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 ihwal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 8 Tahun 2009 ihwal Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 10 Tahun 2008 ihwal Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 9 Tahun 2007 ihwal Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 66 Tahun 2005 ihwal Perubahan Ke Tujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 11 Tahun 2003 ihwal Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001
- PP No. 26 Tahun 2001 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997
- PP No. 6 Tahun 1997 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah , Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993
- PP No. 15 Tahun 1993 ihwal Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah , Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992
- PP No. 51 Tahun 1992 ihwal Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah , Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985
- PP No. 15 Tahun 1985 ihwal Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 13 Tahun 1980 ihwal Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 7 Tahun 1977 ihwal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Tidak ada komentar untuk "Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2020 Wacana Peningkatan Honor Pns Akankah Keluar?"