Pp Nomor 30 Tahun 2015 : Isi Dan Klarifikasi Peningkatan Honor Pns
Naiknya honor PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan anggota Polisi Republik Indonesia dilaksanakan tujuan terutama yakni menyesuaikan dengan adanya inflasi yang terjadi nyaris tiap tahun. Apabila honor PNS dan anggota Polisi Republik Indonesia tidak naik memiliki arti akan tergerus inflasi dengan begitu akan menekan daya beli. Secara ideal , honor ASN memang harus dinaikan sehingga tidak kalah dengan inflasi untuk tetap mempertahankan daya beli. PP nomor 30 tahun 2015 merupakan salah satu landasan aturan peningkatan honor PNS di tahun 2015.
PP nomor 30 tahun 2015 tersebut dikeluarkan untuk merevisi beberapa regulasi yang dikeluarkan sebelumnya berisikan :
- PP No. 30 Tahun 2015 ihwal Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 34 Tahun 2014 ihwal Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 22 Tahun 2013 ihwal Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 15 Tahun 2012 ihwal Perubahan Ke Empat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 11 Tahun 2011 ihwal Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 25 Tahun 2010 ihwal Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 ihwal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 8 Tahun 2009 ihwal Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 10 Tahun 2008 ihwal Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 9 Tahun 2007 ihwal Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 66 Tahun 2005 ihwal Perubahan Ke Tujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 11 Tahun 2003 ihwal Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001
- PP No. 26 Tahun 2001 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997
- PP No. 6 Tahun 1997 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah , Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993
- PP No. 15 Tahun 1993 ihwal Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah , Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992
- PP No. 51 Tahun 1992 ihwal Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah , Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985
- PP No. 15 Tahun 1985 ihwal Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 13 Tahun 1980 ihwal Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 7 Tahun 1977 ihwal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Perubahan berlaku dari 1 Januari 2015 menyerupai yang diterangkan Pasal I ayat (2). Di lampiran PP nomor 30 tahun 2015 tersebut tidak merinci berapa persen peningkatan honor PNS tiap kalangan dengan masa kerja tertentu. Hanya saja menjabarkan honor PNS kalangan dan masa kerja paling rendah , merupakan Golongan I masa kerja 0 tahun akan menjadi Rp 1.488.500 (semula Rp. 1.402.400). Adapun honor tertinggi untuk kalangan I (Id) dengan masa kerja 27 tahun merupakan sebanyak Rp 2.558.700 (tadinya Rp 2.413.800). Lantas untuk PNS kalangan II , memiliki honor paling rendah (IIa masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.926.000 (semula Rp 1.816.900). Sementara yang tertinggi yakni PNS kalangan IId masa kerja 33 tahun yakni Rp 3.638.200 (semula Rp 3.432.300).
Selanjutnya nominal honor PNS kalangan III , terkecil (IIIa masa kerja 0 tahun) merupakan Rp 2.456.700 (tadinya Rp 2.317.600). Untuk honor tertinggi dari PNS kalangan III (IIId dengan masa kerja 32 tahun) yakni sebesar Rp 4.568.800 (tadinya Rp 4.310.100). Pada PNS kalangan IV , honor terkecil (IVa masa kerja 0 tahun) yakni sebanyak Rp 2.898.500 (tadinya Rp 2.735.300). Sementara honor tertinggi pada PNS kalangan IVe yang memiliki masa kerja 32 tahun merupakan Rp 5.620.300 (semula Rp 5.302.100).
PP nomor 30 tahun 2015 tersebut dikeluarkan untuk merevisi beberapa regulasi yang dikeluarkan sebelumnya berisikan :
- PP No. 30 Tahun 2015 ihwal Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 34 Tahun 2014 ihwal Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 22 Tahun 2013 ihwal Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 15 Tahun 2012 ihwal Perubahan Ke Empat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 11 Tahun 2011 ihwal Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 25 Tahun 2010 ihwal Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 ihwal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 8 Tahun 2009 ihwal Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 10 Tahun 2008 ihwal Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 9 Tahun 2007 ihwal Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 66 Tahun 2005 ihwal Perubahan Ke Tujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 11 Tahun 2003 ihwal Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001
- PP No. 26 Tahun 2001 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997
- PP No. 6 Tahun 1997 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah , Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993
- PP No. 15 Tahun 1993 ihwal Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah , Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992
- PP No. 51 Tahun 1992 ihwal Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah , Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985
- PP No. 15 Tahun 1985 ihwal Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 13 Tahun 1980 ihwal Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 7 Tahun 1977 ihwal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Perubahan berlaku dari 1 Januari 2015 menyerupai yang diterangkan Pasal I ayat (2). Di lampiran PP nomor 30 tahun 2015 tersebut tidak merinci berapa persen peningkatan honor PNS tiap kalangan dengan masa kerja tertentu. Hanya saja menjabarkan honor PNS kalangan dan masa kerja paling rendah , merupakan Golongan I masa kerja 0 tahun akan menjadi Rp 1.488.500 (semula Rp. 1.402.400). Adapun honor tertinggi untuk kalangan I (Id) dengan masa kerja 27 tahun merupakan sebanyak Rp 2.558.700 (tadinya Rp 2.413.800). Lantas untuk PNS kalangan II , memiliki honor paling rendah (IIa masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.926.000 (semula Rp 1.816.900). Sementara yang tertinggi yakni PNS kalangan IId masa kerja 33 tahun yakni Rp 3.638.200 (semula Rp 3.432.300).
Selanjutnya nominal honor PNS kalangan III , terkecil (IIIa masa kerja 0 tahun) merupakan Rp 2.456.700 (tadinya Rp 2.317.600). Untuk honor tertinggi dari PNS kalangan III (IIId dengan masa kerja 32 tahun) yakni sebesar Rp 4.568.800 (tadinya Rp 4.310.100). Pada PNS kalangan IV , honor terkecil (IVa masa kerja 0 tahun) yakni sebanyak Rp 2.898.500 (tadinya Rp 2.735.300). Sementara honor tertinggi pada PNS kalangan IVe yang memiliki masa kerja 32 tahun merupakan Rp 5.620.300 (semula Rp 5.302.100).

Tidak ada komentar untuk "Pp Nomor 30 Tahun 2015 : Isi Dan Klarifikasi Peningkatan Honor Pns"
Posting Komentar