Tunjangan Fungsional Tenaga Kesehatan 2020
Membahas wacana birokrasi pemerintahan di Indonesia , ada yang namanya jabatan karir. Jabatan Karir merupakan jabatan di lingkup birokrasi yang hanya dapat ditempati mereka dengan status PNS. Jabatan karir ini sendiri terbagi menjadi dua , merupakan jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural umpamanya Sekretaris Jenderal , Direktur Jenderal , Kepala Biro , Staf Ahli , Sekretaris Daerah , Kepala Dinas , Lurah , dan sebagainya. Sementara jabatan fungsional salah satu diantaranya merupakan tenaga kesehatan menyerupai dokter , perawat , bidan , dan apoteker.
Jabatan fungsional merupakan fungsi teknis yang cukup penting dalam memfasilitasi tenaga kesehatan dapat melakukan kiprah , tanggung jawab , dan wewenangnya dalam melayani kesehatan penduduk dengan optimal. Sudah selayaknya jabatan fungsional teknis kesehatan tersebut diamati alasannya dengan begitu akan memacu semangat para PNS tenaga kesehatan dalam menyediakan pelayanan yang alhasil akan kokoh pada tercapainya mutu pelayanan kesehatan penduduk yang lebih baik. Untuk kenaikan karir dan pengembangan profesionalisme para PNS dalam melakukan kewajibannya di bidang kesehatan maka harus diputuskan jabatan fungsional kesehatan.
Para PNS tenaga kesehatan seperti Dokter , Dokter Gigi , Apoteker , Asisten Apoteker , Pranata Laboratorium Kesehatan , Epidemiolog Kesehatan , Entomolog Kesehatan , Sanitarian , Administrator Kesehatan , Penyuluh Kesehatan Masyarakat , Perawat Gigi , Nutrisionis , Bidan , Perawat , Radiografer , Perekam Medis , dan Teknisi Elektromedis , sesuai dengan peraturan yang berlaku akan mendapat proteksi kerja tenaga kesehatan. Besaran proteksi fungsional tenaga kesehatan secara lengkap merupakan selaku berikut :
- Dokter Utama Rp.1.230.000
- Dokter Madya Rp.1.094.000
- Dokter Muda Rp.660.000
- Dokter Pertama Rp.278.000
- Dokter Gigi Utama Rp. 1.230.000
- Dokter Gigi Madya Rp. 1.094.000
- Dokter Gigi Muda Rp. 660.000
- Dokter Gigi Pertama Rp. 278.000
- Apoteker Utama Rp. 1.230.000
- Apoteker Madya Rp. 1.094.000
- Apoteker Muda Rp. 660.000
- Apoteker Pertama Rp. 278.000
- Asisten Apoteker Penyelia Rp. 440.000
- Asisten Apoteker Pelaksana Lanjutan Rp. 242.000
- Asisten Apoteker Pelaksana Rp. 197.000
- Asisten Apoteker Pelaksana Pemula Rp. 183.000
- Pranata Laboratorium Kesehatan Madya Rp. 715.000
- Pranata Laboratorium Kesehatan Muda Rp. 495.000
- Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama Rp. 253.000
- Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia Rp. 440.000 ,00
- Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan Rp. 242.000
- Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Rp.197.000
- Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula Rp. 183.000
- Epidemiolog Kesehatan Madya Rp. 715.000
- Epidemiolog Kesehatan Muda Rp. 495.000
- Epidemiolog Kesehatan Pertama Rp. 253.000
- Epidemiolog Kesehatan Penyelia Rp. 440.000
- Epidemiolog Kesehatan Pelaksana Lanjutan Rp. 242.000
- Epidemiolog Kesehatan Pelaksana Rp. 197.000
- Epidemiolog Kesehatan Pelaksana Pemula Rp.183.000
- Entomolog Kesehatan Madya Rp. 715.000
- Entomolog Kesehatan Muda Rp. 495.000
- Entomolog Kesehatan Pertama Rp. 253.000
- Entomolog Kesehatan Penyelia Rp. 440.000
- Entomolog Kesehatan Pelaksana Lanjutan Rp. 242.000
- Entomolog Kesehatan Pelaksana Rp. 197.000
- Entomolog Kesehatan Pelaksana Pemula Rp. 183.000
- Sanitarian Madya Rp. 715.000
- Sanitarian Muda Rp. 495.000
- Sanitarian Pertama Rp. 253.000
- Sanitarian Penyelia Rp. 440.000
- Sanitarian Pelaksana Lanjutan Rp. 242.000
- Sanitarian Pelaksana Rp. 197.000
- Sanitarian Pelaksana Pemula Rp. 183.000
Jabatan fungsional merupakan fungsi teknis yang cukup penting dalam memfasilitasi tenaga kesehatan dapat melakukan kiprah , tanggung jawab , dan wewenangnya dalam melayani kesehatan penduduk dengan optimal. Sudah selayaknya jabatan fungsional teknis kesehatan tersebut diamati alasannya dengan begitu akan memacu semangat para PNS tenaga kesehatan dalam menyediakan pelayanan yang alhasil akan kokoh pada tercapainya mutu pelayanan kesehatan penduduk yang lebih baik. Untuk kenaikan karir dan pengembangan profesionalisme para PNS dalam melakukan kewajibannya di bidang kesehatan maka harus diputuskan jabatan fungsional kesehatan.
Para PNS tenaga kesehatan seperti Dokter , Dokter Gigi , Apoteker , Asisten Apoteker , Pranata Laboratorium Kesehatan , Epidemiolog Kesehatan , Entomolog Kesehatan , Sanitarian , Administrator Kesehatan , Penyuluh Kesehatan Masyarakat , Perawat Gigi , Nutrisionis , Bidan , Perawat , Radiografer , Perekam Medis , dan Teknisi Elektromedis , sesuai dengan peraturan yang berlaku akan mendapat proteksi kerja tenaga kesehatan. Besaran proteksi fungsional tenaga kesehatan secara lengkap merupakan selaku berikut :
- Dokter Utama Rp.1.230.000
- Dokter Madya Rp.1.094.000
- Dokter Muda Rp.660.000
- Dokter Pertama Rp.278.000
- Dokter Gigi Utama Rp. 1.230.000
- Dokter Gigi Madya Rp. 1.094.000
- Dokter Gigi Muda Rp. 660.000
- Dokter Gigi Pertama Rp. 278.000
- Apoteker Utama Rp. 1.230.000
- Apoteker Madya Rp. 1.094.000
- Apoteker Muda Rp. 660.000
- Apoteker Pertama Rp. 278.000
- Asisten Apoteker Penyelia Rp. 440.000
- Asisten Apoteker Pelaksana Lanjutan Rp. 242.000
- Asisten Apoteker Pelaksana Rp. 197.000
- Asisten Apoteker Pelaksana Pemula Rp. 183.000
- Pranata Laboratorium Kesehatan Madya Rp. 715.000
- Pranata Laboratorium Kesehatan Muda Rp. 495.000
- Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama Rp. 253.000
- Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia Rp. 440.000 ,00
- Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan Rp. 242.000
- Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Rp.197.000
- Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula Rp. 183.000
- Epidemiolog Kesehatan Madya Rp. 715.000
- Epidemiolog Kesehatan Muda Rp. 495.000
- Epidemiolog Kesehatan Pertama Rp. 253.000
- Epidemiolog Kesehatan Penyelia Rp. 440.000
- Epidemiolog Kesehatan Pelaksana Lanjutan Rp. 242.000
- Epidemiolog Kesehatan Pelaksana Rp. 197.000
- Epidemiolog Kesehatan Pelaksana Pemula Rp.183.000
- Entomolog Kesehatan Madya Rp. 715.000
- Entomolog Kesehatan Muda Rp. 495.000
- Entomolog Kesehatan Pertama Rp. 253.000
- Entomolog Kesehatan Penyelia Rp. 440.000
- Entomolog Kesehatan Pelaksana Lanjutan Rp. 242.000
- Entomolog Kesehatan Pelaksana Rp. 197.000
- Entomolog Kesehatan Pelaksana Pemula Rp. 183.000
- Sanitarian Madya Rp. 715.000
- Sanitarian Muda Rp. 495.000
- Sanitarian Pertama Rp. 253.000
- Sanitarian Penyelia Rp. 440.000
- Sanitarian Pelaksana Lanjutan Rp. 242.000
- Sanitarian Pelaksana Rp. 197.000
- Sanitarian Pelaksana Pemula Rp. 183.000

Tidak ada komentar untuk "Tunjangan Fungsional Tenaga Kesehatan 2020"
Posting Komentar