Apa Itu Bps Dan Tugasnya
Apa itu BPS? BPS atau Badan Pusat Statistik tergolong forum pemerintah Non-Departemen yang eksklusif di bawah Presiden. Di masa kemudian BPS singkatannya yakni Biro Pusat Statistik yang diresmikan menurut UU No. 6 Tahun 1960 perihal Sensus dan UU No. 7 Tahun 1960 perihal Statistik. Kedua UU tadi kesudahannya diganti dengan UU No. 16 Tahun 1997 perihal Statistik. Biro Pusat Statistik pun berganti nama selaku Badan Pusat Statistik.
Dalam UU Nomor 16 Tahun 1997 ada beberapa hal gres diantaranya :
- Jenis statistik menurut tujuan penggunaannya termasuk statistik dasar dimana segalanya dijalankan BPS , statistik sektoral yang dijalankan instansi Pemerintah secara independen atau bareng BPS , dan statistik khusus yang dijalankan oleh organisasi , forum , individu , dan atau bab penduduk yang lain secara independen atau bareng dengan BPS.
- Hasil statistik yang dijalankan BPS diberitakan di Berita Resmi Statistik (BRS) secara berkala dan terbuka sehingga penduduk dengan mudah sanggup mengenali dan atau menerima data yang dibutuhkan.
- Sistem Statistik Nasional yang jago , efektif , dan efisien.
- Pembentukan Forum Masyarakat Statistik menjadi fasilitas untuk menerima aspirasi penduduk statistik , dengan kiprah mengobrol pertimbangan dan nasehat untuk BPS.
BPS memiliki beberapa kiprah utama yakni :
1. Menyajikan keperluan data untuk pemerintah dan masyarakat. Data tersebut diperoleh dari sensus atau survei yang dilaksanakan berdikari dan juga dari departemen atau forum pemerintahan yang lain untuk data sekunder.
2. Berperan dalam acara statistik di departemen , forum pemerintah atau instansi lain dalam rangka berbagi metode perstatistikan nasional.
3. Membangun dan memperkenalkan kriteria teknik dan metodologi statistik , dan memamerkan layanan di bidang pendidikan dan pembinaan statistik.
4. Membina koordinasi dengan institusi internasional maupun negara lain dalam kemajuan statistik Indonesia.
Selama ini para pegawai BPS dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) diambil dari sekolah kedinasan STIS (Sekolah Tinggi Ilmu Statistik) yang berlokasi di Jakarta Timur. Gaji pegawai BPS menggunakan kriteria honor PNS di instansi pemerintah lain. Hanya saja PNS BPS akan menerima pinjaman kinerja yang cukup besar. Mempertimbangkan adanya kenaikan kinerja pegawai dan organisasi dalam implementasi reformasi birokrasi di lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS) , pemerintah menatap perlu menyesuaikan Peraturan Presiden No. 122 Tahun 2015 perihal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Presiden Jokoi pun meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 99 Tahun 2018 perihal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik. Perpres tersebut menyebutkan , Pegawai di Badan Pusat Statistik , di samping menerima honor sesuai peraturan perundang-undangan , akan diberikan pula pinjaman kinerja tiap bulan. Besarnya pinjaman kinerja akan bergantung pada kelas jabatan yang disandang yang selengkapnya yakni selaku berikut :
- Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.259
- Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400
- Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950
- Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150
- Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.200
- Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200
- Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600
- Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 27.575.500
- Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000.
Tunjangan kinerja tidak berlaku untuk :
1.Pegawai BPS yang tak memiliki jabatan tertentu.
2. Pegawai BPS yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
3. Pegawai BPS yang diberhentikan dari jabatan organik dengan diberikan duit tunggu dan belum diberhentikan selaku pegawai.
4. Pegawai BPS yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas kiprah untuk menjalani masa antisipasi pensiun.
5. Pegawai BPS yang menjadi pegawai di Badan Layanan Umum yang telah menerima remunerasi.
Dalam UU Nomor 16 Tahun 1997 ada beberapa hal gres diantaranya :
- Jenis statistik menurut tujuan penggunaannya termasuk statistik dasar dimana segalanya dijalankan BPS , statistik sektoral yang dijalankan instansi Pemerintah secara independen atau bareng BPS , dan statistik khusus yang dijalankan oleh organisasi , forum , individu , dan atau bab penduduk yang lain secara independen atau bareng dengan BPS.
- Hasil statistik yang dijalankan BPS diberitakan di Berita Resmi Statistik (BRS) secara berkala dan terbuka sehingga penduduk dengan mudah sanggup mengenali dan atau menerima data yang dibutuhkan.
- Sistem Statistik Nasional yang jago , efektif , dan efisien.
- Pembentukan Forum Masyarakat Statistik menjadi fasilitas untuk menerima aspirasi penduduk statistik , dengan kiprah mengobrol pertimbangan dan nasehat untuk BPS.
BPS memiliki beberapa kiprah utama yakni :
1. Menyajikan keperluan data untuk pemerintah dan masyarakat. Data tersebut diperoleh dari sensus atau survei yang dilaksanakan berdikari dan juga dari departemen atau forum pemerintahan yang lain untuk data sekunder.
2. Berperan dalam acara statistik di departemen , forum pemerintah atau instansi lain dalam rangka berbagi metode perstatistikan nasional.
3. Membangun dan memperkenalkan kriteria teknik dan metodologi statistik , dan memamerkan layanan di bidang pendidikan dan pembinaan statistik.
4. Membina koordinasi dengan institusi internasional maupun negara lain dalam kemajuan statistik Indonesia.
Selama ini para pegawai BPS dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) diambil dari sekolah kedinasan STIS (Sekolah Tinggi Ilmu Statistik) yang berlokasi di Jakarta Timur. Gaji pegawai BPS menggunakan kriteria honor PNS di instansi pemerintah lain. Hanya saja PNS BPS akan menerima pinjaman kinerja yang cukup besar. Mempertimbangkan adanya kenaikan kinerja pegawai dan organisasi dalam implementasi reformasi birokrasi di lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS) , pemerintah menatap perlu menyesuaikan Peraturan Presiden No. 122 Tahun 2015 perihal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Presiden Jokoi pun meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 99 Tahun 2018 perihal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik. Perpres tersebut menyebutkan , Pegawai di Badan Pusat Statistik , di samping menerima honor sesuai peraturan perundang-undangan , akan diberikan pula pinjaman kinerja tiap bulan. Besarnya pinjaman kinerja akan bergantung pada kelas jabatan yang disandang yang selengkapnya yakni selaku berikut :
- Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.259
- Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400
- Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950
- Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150
- Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.200
- Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200
- Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600
- Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 27.575.500
- Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000.
Tunjangan kinerja tidak berlaku untuk :
1.Pegawai BPS yang tak memiliki jabatan tertentu.
2. Pegawai BPS yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
3. Pegawai BPS yang diberhentikan dari jabatan organik dengan diberikan duit tunggu dan belum diberhentikan selaku pegawai.
4. Pegawai BPS yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas kiprah untuk menjalani masa antisipasi pensiun.
5. Pegawai BPS yang menjadi pegawai di Badan Layanan Umum yang telah menerima remunerasi.
Tidak ada komentar untuk "Apa Itu Bps Dan Tugasnya"
Posting Komentar