Berapa Besaran Honor 13 Dan 14 Tahun 2020?

Pemerintah melalui Presden Jokowi belum usang ini menunjukkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2020. Salah satu yang paling dinantikan khususnya oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu peningkatan honor dan derma honor dan pensiun ke-13 ditambah tunjangan hari raya (THR). "Pemerintah senantiasa menyaksikan tingkat kemakmuran aparatur negara , salah satunya dengan menampilkan honor dan pensiun ke-13 sekaligus Tunjangan Hari Raya (THR) ," kata Jokowi , di saat membacakan Rancangan Undang-Undang wacana APBN 2020 berikut Nota Keuangan , di hadapan para wakil rakyat.



Kejutan dari pemerintah bagi ASN itu boleh dibilang honor 13 dan 14 tahun 2020. Mengenai dana untuk para ASN tersebut akan dimasukkan dalam belanja pemerintah sentra dimana di dalamnya tergolong belanja Kementerian/Lembaga (K/L). Belanja Negara tahun 2020 diperkirakan akan menembus angka Rp 2.528 ,8 triliun atau 14 ,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sasaran Belanja Negara tahun 2020 meningkat dari tahun 2019 yang cuma Rp 2.341 ,6 triliun. Komposisi Belanja Negara tetap dimonopoli Belanja Pemerintah Pusat sebanyak Rp 1.670 triliun atau 66%. Sementara 34% atau Rp 856 ,8 triliun dianggarkan untuk diberikan ke Daerah maupun Dana Desa. Dari total pos Belanja Pemerintah Pusat , setengah lebih digunakan untuk Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dengan total Rp 884 ,6 triliun. Sedangkan untuk belanja non kementerian sebanyak 47% yang setara dengan Rp 785 ,4 triliun.

Pemerintah pun sedang menghasilkan reformasi denah kesibukan pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi ASN. Presiden mengingatkan bahwa besarnya belanja pegawai mesti seiring dengan reformasi birokrasi yang sedang dijalankan. Apabila tak memiliki jiwa melayani dan malah menghalangi investasi dengan serta merta birokrasi tersebut mesti dipotong. Anggaran belanja barang yang boros dan menghasilkan beban APBN , mesti dibersihkan.

Mengenai honor 13 dan 14 tahun 2020 maka besarannya sanggup mengacu pada hal yang serupa sebagaimana pada tahun 2019. Pada 2019 diterbitkan PP No. 35 Tahun 2019 yang kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dengan meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 mengenai Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji , Pensiun , atau Tunjangan Ke-13 terhadap PNS , Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota Polisi Republik Indonesia , Pejabat Negara , dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Dalam pasal 3 ayat (1) PMK tersebut disebutkan bahwa Gaji , pensiun , atau tunjangan ke-13 untuk PNS , Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota PolriI , Pejabat Negara , dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar honor untuk bulan Juni. Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan untuk :

1. PNS , Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota Polisi Republik Indonesia , dan Pejabat Negara meliputi honor pokok , tunjangan keluarga , tunjangan jabatan atau tunjangan lazim dan tunjangan kinerja;

2. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok , tunjangan keluarga , dan/atau tunjangan aksesori penghasilan; dan

3. Penerima tunjangan mendapat tunjangan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud , menurut PMK tersebut , tak tergolong jenis tunjangan ancaman , tunjangan risiko , tunjangan pengawalan , tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan , aksesori penghasilan untuk guru PNS , insentif khusus , tunjangan selisih penghasilan , dan tunjangan lain yang semacam dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan ancaman serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga. Dan pada Pasal 3 ayat (13) PMK mengebutkan kalau penghasilan sebagaimana dimaksud tak dibebankan serpihan iuran dan/atau serpihan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tidak ada komentar untuk "Berapa Besaran Honor 13 Dan 14 Tahun 2020?"