Berapa Honor Pns Kalangan 3A + Derma Untuk Tahun 2019?

PP No. 15 tahun 2019 yang ditandatangani Presiden Jokowi menertibkan Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7 tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Naiknya honor PNS dimaksudkan mudah-mudahan sanggup memperbaiki kemakmuran dan daya guna PNS di Indonesia. Gaji pokok PNS paling rendah dari Rp 1.560.800 sampai tertinggi Rp 5.901.000. Meski terlihat kecil tetapi PNS mendapat banyak sekali macam santunan yang kalau ditotal akan cukup besar. Berapa honor PNS kelompok 3a + tunjangan? Simak ulasannya berikut ini.



Daftar honor PNS 2019 meningkat dibanding tahun sebelumnya. Detil nominalnya sudah tertera terperinci dalam PP No. 15 Tahun 2019. Secara lengkap besaran honor pokok PNS sesuai PP tersebut yakni selaku berikut :

1. Golongan I

Golongan IA = Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
Golongan IB = Rp 1.704.500 (3 tahun) – Rp 2.474.900 (27 tahun)
Golongan IC = Rp 1.776.600 (3 tahun) – Rp 2.557.500 (27 tahun)
Golongan ID = Rp 1.851.800 (3 tahun) – Rp 2.686.500 (27 tahun)

2. Golongan II

Golongan IIA = Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
Golongan IIB = Rp 2.208.400 (3 tahun) – Rp 3.516.300 (33 tahun)
Golongan IIC = Rp 2.301.800 (3 tahun) – Rp 3.665.000 (33 tahun)
Golongan IID = Rp 2.399.200 (3 tahun) – Rp 3.820.000 (33 tahun)

3. Golongan III

Golongan IIIA = Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IIIB = Rp 2.688.500 (0 tahun) – Rp 4.415.600 (32 tahun)
Golongan IIIC = Rp 2.802.300 (0 tahun) – Rp 4.602.400 (32 tahun)
Golongan IIID = Rp 2.920.800 (0 tauhn) – Rp 4.797.000 (32 tahun)

4. Golongan IV

Golongan IVA = Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVB = Rp 3.173.100 (0 tahun) – Rp 5.211.500 (32 tahun)
Golongan IVC = Rp 3.307.300 (0 tahun) – Rp 5.431.900 (32 tahun)
Golongan IVD = Rp 3.447.200 (0 tahun) – Rp 5.661.700 (32 tahun)
Golongan IVE = Rp 3.593.100 (0 tahun) – Rp 5.901.200 (32 tahun)

Dari data di atas terlihat bahwa besaran honor PNS kelompok 3a + santunan yakni antara Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun). Sementara banyak sekali santunan yang mau diperolehnya yakni :

1. Tunjangan kinerja PNS

Tunjangan ini mengikuti kinerja tiap-tiap pegawai serta tiap-tiap instansi. Penentuan besaran santunan kinerja menimbang-nimbang tiga hal yakni : kehadiran , raihan kinerja , serta kedisiplinan. Tunjangan kinerja paling besar biasanya diperoleh pegawai kementerian keuangan yang sanggup meraih angka Rp 46 ,95 juta. Sedangkan di Kementerian Perhubungan , Perindustrian , Pertanian , dan Perdagangan sanggup meraih Rp 33 ,2 juta.

2. Uang makan PNS

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 72/PMK.05/2016 perihal Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Uang makan akan dibayarkan menurut kehadiran dalam satu bulan dan tak diberikan kalau tak masuk kerja , cuti , dinas ke luar kota , kiprah mencar ilmu , atau diperbantukan ke instansi di luar pemerintahan. Besarannya yakni :

Golongan I = Rp 35.000
Golongan II = Rp 35.000
Golongan III = Rp 37.000
Golongan IV = Rp 41.000

3. Tunjangan Jabatan PNS

Tunjangan ini cuma dibayarkan untuk PNS yang diangkat dan memegang jabatan struktural yang detilnya yakni selaku berikut :

Eselon IA = Rp 5.500.000
Eselon IB = Rp 4.375.000
Eselon IIA = Rp 3.250.000
Eselon IIB = Rp 2.025.000
Eselon IIIA = Rp 1.260.000
Eselon IIIB = Rp 980.000
Eselon IVA =  Rp 540.000
Eselon IVB = Rp 490.000
Eselon VA =Rp 360.000

4. Tunjangan suami istri

Besaran santunan suami/istri ditetapkan di Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977 sebanyak 5 % dari honor pokok. Namun , kalau suami istri yakni PNS , untuk itu santunan jenis ini cuma dibayarkan terhadap yang bergaji pokok lebih besar.

5. Tunjangan anak

Sebagaimana santunan istri/suami , santunan anak pun tertera di Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977 dengan besaran 2 % dari honor pokok untuk per anak , dengan optimal tiga orang anak , tergolong satu orang anak angkat. Umur anak pun diputuskan tak lebih dari 18 tahun , belum pernah kawin , dan tidak memiliki honor sendiri , serta bekerjsama menjadi tanggungan PNS itu.

6. Uang dinas

Peraturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Dalam Pasal 5 , ongkos perjalanan termasuk duit harian yang berisikan duit makan , duit saku , dan duit transport setempat , kemudian ongkos transportasi pegawai , ongkos penginapan , duit representatif , ongkos fasilitas , dan ongkos sewa kendaraan dalam kota.

Tidak ada komentar untuk "Berapa Honor Pns Kalangan 3A + Derma Untuk Tahun 2019?"