Ketentuan Peningkatan Honor 2015

Di tahun 2015 silam , Presiden Joko Widodo menandatangani PP No. 30 Tahun 2015 mengenai Perubahan Ketujuh Belas Atas PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada PP peningkatan honor 2015 itu , penghasilan PNS akan dinaikkan dengan besaran tertentu. Presiden Jokowi meneken hukum itu memikirkan adanya upaya mengembangkan daya guna dan hasil guna ataupun kemakmuran PNS. Peraturan Pemerintah itu sendiri ditandatangani 4 Juni 2015.



PP peningkatan honor 2015 itu mengganti beberapa peraturan sebelumnya yakni :

PP No. 30 Tahun 2015 wacana Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 34 Tahun 2014 wacana Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 22 Tahun 2013 wacana Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 15 Tahun 2012 wacana Perubahan Ke Empat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 11 Tahun 2011 wacana Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 25 Tahun 2010 wacana Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 8 Tahun 2009 wacana Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 10 Tahun 2008 wacana Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 9 Tahun 2007 wacana Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 66 Tahun 2005 wacana Perubahan Ke Tujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 11 Tahun 2003 wacana Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001
PP No. 26 Tahun 2001 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997
PP No. 6 Tahun 1997 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah , Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993
PP No. 15 Tahun 1993 wacana Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah , Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992
PP No. 51 Tahun 1992 wacana Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah , Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985
PP No. 15 Tahun 1985 wacana Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 13 Tahun 1980 wacana Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Revisi tersebut akan mulai berlaku 1 Januari 2015 sebagaimana disebutkan pada Pasal I ayat (2). Pada lampiran  PP peningkatan honor 2015 itu tak merinci berapa persen kenikan honor PNS setiap kalangan dan masa kerja. Akan tapi dari tabel diterangkan kalau honor PNS kalangan dan masa kerja paling rendah , yakni Golongan I masa kerja 0 tahun akan menjadi Rp 1.488.500 (semula Rp. 1.402.400). Sedangkan honor tertinggi bagi kalangan I (Id) dengna masa kerja 27 tahun yakni sebesar Rp 2.558.700 (semula Rp 2.413.800). Kemudian bagi PNS kalangan II , memiliki honor paling rendah (IIa masa kerja 0  tahun) menjadi  Rp 1.926.000 (semula Rp 1.816.900). Sementara yang tertinggi yakni PNS kalangan IId masa kerja 33 tahun yakni Rp 3.638.200 (semula Rp 3.432.300).

Dilanjutkan dengan besaran honor PNS kalangan III , paling rendah (IIIa masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 2.456.700 (semula Rp 2.317.600). Mengenai honor tertinggi bagi PNS kalangan III (IIId dengan masa kerja 32 tahun) merupakan sebesar Rp 4.568.800 (semula Rp 4.310.100). Bagi abdi negara kalangan IV , honor paling rendah (IVa masa kerja 0 tahun) merupakan sebesar Rp 2.898.500 (semula Rp 2.735.300). Sedangkan honor tertinggi untuk PNS kalangan IVe dengan masa kerja 32 tahun menjadi Rp 5.620.300 (tadinya Rp 5.302.100).

Dalam bertahun-tahun sebelumnya , pemerintah senantiasa menampilkan peningkatan honor bagi PNS dengan besaran bervariasi. Misalnya di tahun 2008 sebesar 20 % , tahun 2009 sebesar 15 % , tahun 2010 sebesar 5 % , tahun 2011 sebesar 10 % , tahun 2012 sebesar 10 % , tahun 2013 sebesar 7 % , tahun 2014 sebesar 6 % , dan tahun 2015 sebesar 6 %. Kemudian di tahun 2019 % ini pun honor PNS kembali naik sebesar sekitar 5 % setelah di tahun 2016 , 2017 dan tahun 2018 tak mengalami kenaikan.

Tidak ada komentar untuk "Ketentuan Peningkatan Honor 2015"