Menunggu Pp 15 Tahun 2020 Peningkatan Honor Pns

Gaji yang diterima pegawai negeri sipil (PNS) yakni balas jasa dan penghargaan dari prestasi kerja yang dihasilkannya. Lazimnya metode proteksi honor , dapat diklasifikasikan menjadi dua , pertama metode skala tunggal dan kedua yakni metode skala ganda. Sistem skala tunggal yakni metode proteksi honor dengan nominal sama terhadap pegawai dengan pangkat sama sehingga kurang menimbang-nimbang sifat pekerjaan yang dilakukan serta besar kecilnya tanggung jawab yang diemban. Sedangkan metode skala ganda yakni metode proteksi honor dimana besar kecilnya honor tidak semata menurut pangkat , tetapi juga menimbang-nimbang jenis pekerjaan yang dilaksanakan , prestasi kerja yang dicapai serta besar kecilnya tanggung jawab yang dibawa.



Untuk memajukan dayaguna dan hasilguna serta kemakmuran Pegawai Negeri Sipil (PNS) , salah satu langkah yang diambil pemerintah yakni mengoptimalkan honor pokok PNS. Pemerintah pun mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No. 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Pada PP 15 Tahun 2019 tersebut diterangkan , merevisi lampiran II PP No. 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang sudah dirubah beberapa kali. Terakhir yakni terbitnya PP No. 30 Tahun 2015.

Dari lampiran PP itu diterangkan , honor paling rendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) ditetapkan sebesar Rp1.560.800 (tadinya cuma Rp1.486.500). Sedangkan honor tertinggi (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) yakni Rp5.901.200 (tadinya Rp5.620.300). Lalu bagi PNS kalangan II (II/a masa kerja 0 tahun) , ketika ini honor paling rendah sebesar Rp2.022.200 (tadinya Rp1.926.000) dan honor tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) sebesar Rp3.820.000 (tadinya Rp3.638.200). Selanjutnya PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) , ketika ini honor paling rendah yakni Rp2.579.400 (tadinya Rp2.456.700) , honor tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) yakni Rp4.797.000 (tadinya Rp4.568.000). Sementara besaran honor PNS kalangan IV paling rendah (IV/a masa kerja 0 tahun) yakni Rp3.044.300 (tadinya Rp2.899.500) , dan honor tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) yakni Rp5.901.200 (tadinya Rp5.620.300).

Di samping honor pokok , untuk para PNS pun akan mendapat banyak sekali tunjangan seumpama : tunjangan keluarga , tunjangan jabatan , tunjangan pangan , dan tunjangan lain-lain. Pemerintah pun menawarkan tunjangan untuk PNS jabatan fungsional kataloger sesuai Perpres No. 53 Tahun 2019 perihal Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger. Pemberian tunjangan tersebut berniat untuk memajukan mutu , prestasi , dedikasi , dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan diperintahkan secara sarat memegang Jabatan Fungsional Kataloger

Pemberian tunjangan PNS Kataloger akan distop bila PNS bersangkutan memegang jabatan struktural , jabatan fungsional lain , atau alasannya yakni lain yang memicu proteksi tunjangan tidak boleh menurut peraturan perundang-undangan. Besaran Tunjangan Kataloger sebagaimana termuat pada Lampiran Perpres di atas berisikan :

1. Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian :

- Kataloger Ahli Madya Rp 1.260.000
- Kataloger Ahli Muda Rp 960.000
- Kataloger Ahli Pertama Rp 540.000

2. Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan :

- Kataloger Penyelia Rp 780.000
- Kataloger Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp 450.000
- Kataloger Pelaksana/Terampil Rp 360.000
- Kataloger Pelaksana Pemula Rp 300.000

Tidak ada komentar untuk "Menunggu Pp 15 Tahun 2020 Peningkatan Honor Pns"