Pp Honor 2020 Untuk Para Asn Akankah Keluar?

Banyak yang berharap pemerintah kembali memaksimalkan honor pegawai negeri sipil ( PNS) untuk tahun 2020 yang hendak datang. Meskipun , pemerintah tak punya planning akan memaksimalkan honor PNS tahun depan lantaran untuk tahun 2019 PNS sudah mencicipinya sebesar 5 %. PP honor 2020 tak akan dikeluarkan oleh pemerintah. Para abdi negara pun mesti memahami bahwa budget negara itu terbatas dan penduduk biasa mesti diutamakan dibanding PNS yang bekerjsama sudah hidup lebih dari layak.



Selaku abdi negara pasti juga mesti memahami bagaimana beratnya beban fiskal yang ditanggung negara. Belum usang ini tepatnya di 13 Maret 2019 Presiden Joko Widodo sudah meneken PP (Peraturan Pemerintah) No. 15 Tahun 2019 ihwal Perubahan Ke-18 atas PP No. 7 Tahun 1977 ihwal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Di lampiran PP itu diterangkan bahwa honor paling rendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) yakni Rp 1.560.800 dari tadinya Rp 1.486.500. Adapun honor tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih dari 30 tahun) yakni Rp 5.901.200 dari tadinya Rp 5.620.300.

Kemudian honor paling rendah PNS kelompok II (II/a masa kerja 0 tahun) di sekarang ini yakni Rp 2.022.200 dari tadinya Rp 1.926.000 dan honor tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) yakni Rp 3.820.000 dari semula Rp 3.638.200. Untuk honor paling rendah PNS kelompok III (III/a masa kerja 0 tahun) kini yakni Rp 2.579.400 dari semula Rp 2.456.700 dan honor tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) yakni Rp 4.797.000 dari semula Rp 4.568.000. Sementara honor paling rendah PNS kelompok IV (IV/a masa kerja 0 tahun) yakni Rp 3.044.300 dari tadinya Rp 2.899.500 dan honor tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) yakni Rp 5.901.200 dari semula Rp 5.620.300.

Kendati tak diberikan peningkatan honor , presiden menjamin bila seluruh PNS akan tetap menerima honor ke-13. Kecuali itu , duit pensiun dan Tunjangan Hari Raya (THR) pun tetap diberikan. Pemerintah tetap memperhatikan kemakmuran para abdi negara , dengan menjaga kebijakan penggajian yang sudah ada melalui honor ke-13 dan pensiun dan juga THR. Selama Jokowi menjadi presiden memang gres dua kali memamerkan peningkatan honor terhadap PNS. Yang pertama di tahun 2015 dengan besaran 5 % , kemudian di tahun 2019 melalui PP No. 15 tahun 2019.

Pemerintah berencana merevisi bagan kesibukan pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Aparatur Sipil Negara. Negara pun merencanakan pembaharuan untuk bagan kesibukan pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT). Hal itu pun sesuai dengan impian Kemenkeu dan Kemenpan RB. Di tahun 2018 silam yang menyatakan planning meninjau ulang ketentuan tersebut alasannya yakni duit pensiun untuk PNS selama ini dianggap terlalu kecil. Di tanggal 27 Februari 2018 , Menkeu Sri Mulyani menerangkan baha menurut amanat UU ASN , mesti dijalankan revisi PP tentang derma pensiun. Beliau menganggap pemerintah mesti memasukkan pertimbangan keadilan serta keperluan hidup para PNS.

Tidak ada komentar untuk "Pp Honor 2020 Untuk Para Asn Akankah Keluar?"