Pp No. 30 Tahun 2020 Wacana Analisa Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Sebagaimana kebiasaan selama ini , daftar honor pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Kenaikan Gaji Pokok PNS. Di tahun 2019 , honor pokok PNS dikukuhkan menurut PP No. 15 Tahun 2109 mengenai Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Selain PP peningkatan honor , pemerintah pun mengeluarkan PP No.30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. PP No. 30 tahun 2020 sudahkah keluar?
Dalam mengerjakan hukum Pasal 78 UU No. 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara , keluarlah PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. PP ini keluar dengan tujuan menentukan objektivitas training PNS dengan menurut pada tata cara prestasi dan tata cara karier. Penilaian dijalankan sesuai penyusunan rencana kinerja di tingkat individu maupun tingkat unit atau organisasi yang senantiasa menimbang-nimbang target , capaian , hasil , dan faedah yang dicapai , sekaligus juga sikap PNS.
Dalam Pasal 4 diterangkan “Penilaian Kinerja PNS dilaksanakan sesuai prinsip a. objektif; b. terukur; c. akuntabel; d. partisipatif; dan e. transparan. Penilaian Kinerja PNS dijalankan dengan sebuah Sistem Manajemen Kinerja PNS yang meliputi: a. penyusunan rencana kinerja; b. pelaksanaan , pemantauan kinerja , dan training kinerja; c. analisa kinerja; d. tindak lanjut; dan e. Sistem Informasi Kinerja PNS. Perencanaan Kinerja termasuk penyusunan dan penetapan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dengan menimbang-nimbang Perilaku Kerja.
Mekanisme pengerjaan SKP dijalankan dengan menimbang-nimbang : a. penyusunan rencana strategis Instansi Pemerintah; b. perjanjian kinerja; c. organisasi dan tata kerja; d. uraian jabatan; dan/atau e. SKP atasan langsung. SKP dalam Pasal 9 ayat (1 dan 2) berisi poin-poin kinerja utama yang harus diwujudkan seorang PNS tiap tahun. Di samping kinerja SKP dapat berisi data kinerja tambahan. SKP untuk pejabat pimpinan tinggi , sesuai PP ini dibentuk menurut perjanjian kinerja Unit Kerja yang dipimpinnya dan menimbang-nimbang : a. planning strategis; dan b. planning kerja tahunan. SKP untuk pejabat pimpinan tinggi utama , sesuai PP ini disetujui menteri yang mengoordinasikan. SKP untuk pejabat pimpinan tinggi madya disetujui pimpinan Instansi Pemerintah. Sementara SKP untuk pejabat pimpinan tinggi pratama disetujui pejabat pimpinan tinggi madya.
Dijelaskan pula dalam PP Nomor 30 Tahun 2019 ini bahwa SKP untuk pejabat pimpinan tinggi yang memimpin unit kerja setidaknya menerangkan indikator kinerja terkait dengan kiprah dan fungsi sekaligus kinerja pemakaian anggaran. Dalam Pasal 16 ayat (1) disebutkan bahwa SKP untuk pejabat pimpinan Unit Kerja dapat bangun diatas kaki sendiri sebagaimana dimaksud disetujui menteri atau pejabat pimpinan tinggi yang mengoordinasikannya.
Pada Pasal 23 PP ini disebutkan bahwa SKP untuk pejabat tata kelola , disetujui oleh atasan langsung. Sementara SKP untuk pejabat fungsional dibentuk sesuai SKP atasan eksklusif dan organisasi/unit kerja. Pedoman pengerjaan SKP sebagaimana dimaksud tak diwajibkan untuk PNS yang diangkat selaku Pejabat Negara atau pimpinan anggota forum non struktural , diberhentikan sementara , menempuh cuti di luar tanggungan negara , atau masuk ke masa antisipasi pensiun.
SKP yang telah dibentuk dan disepakati sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh PNS kemudian ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS , ditetapkan tiap tahun di bulan Januari. Berikutnya , analisa SKP dilakukan menggunakan hasil pengukuran kinerja yang dilakukan Pejabat Penilai Kinerja PNS. Khusus untuk pejabat fungsional , analisa SKP dapat memperhatikan analisa dari Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional. analisa Kinerja PNS ditetapkan dalam bentuk angka dan istilah atau predikat selaku berikut :
1. Sangat Baik , jikalau PNS punya: 1) nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) – 120 (seratus dua puluh); dan 2) menciptakan inovasi gres dan/atau cara gres untuk peningkatan kinerja yang memberi faedah untuk organisasi atau negara;
2. Baik , jikalau PNS punya nilai dengan angka 90 (sembilan puluh) – angka 120 (seratus dua puluh); c. Cukup , jikalau PNS punya nilai dengan angka 70 (tujuh puluh)
3. Kurang , jikalau PNS punya nilai dengan angka 50 (lima puluh) – angka 70 (tujuh puluh); dan
4. Sangat Kurang , jikalau PNS punya nilai dengan angka di bawah 50.
Dalam mengerjakan hukum Pasal 78 UU No. 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara , keluarlah PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. PP ini keluar dengan tujuan menentukan objektivitas training PNS dengan menurut pada tata cara prestasi dan tata cara karier. Penilaian dijalankan sesuai penyusunan rencana kinerja di tingkat individu maupun tingkat unit atau organisasi yang senantiasa menimbang-nimbang target , capaian , hasil , dan faedah yang dicapai , sekaligus juga sikap PNS.
Dalam Pasal 4 diterangkan “Penilaian Kinerja PNS dilaksanakan sesuai prinsip a. objektif; b. terukur; c. akuntabel; d. partisipatif; dan e. transparan. Penilaian Kinerja PNS dijalankan dengan sebuah Sistem Manajemen Kinerja PNS yang meliputi: a. penyusunan rencana kinerja; b. pelaksanaan , pemantauan kinerja , dan training kinerja; c. analisa kinerja; d. tindak lanjut; dan e. Sistem Informasi Kinerja PNS. Perencanaan Kinerja termasuk penyusunan dan penetapan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dengan menimbang-nimbang Perilaku Kerja.
Mekanisme pengerjaan SKP dijalankan dengan menimbang-nimbang : a. penyusunan rencana strategis Instansi Pemerintah; b. perjanjian kinerja; c. organisasi dan tata kerja; d. uraian jabatan; dan/atau e. SKP atasan langsung. SKP dalam Pasal 9 ayat (1 dan 2) berisi poin-poin kinerja utama yang harus diwujudkan seorang PNS tiap tahun. Di samping kinerja SKP dapat berisi data kinerja tambahan. SKP untuk pejabat pimpinan tinggi , sesuai PP ini dibentuk menurut perjanjian kinerja Unit Kerja yang dipimpinnya dan menimbang-nimbang : a. planning strategis; dan b. planning kerja tahunan. SKP untuk pejabat pimpinan tinggi utama , sesuai PP ini disetujui menteri yang mengoordinasikan. SKP untuk pejabat pimpinan tinggi madya disetujui pimpinan Instansi Pemerintah. Sementara SKP untuk pejabat pimpinan tinggi pratama disetujui pejabat pimpinan tinggi madya.
Dijelaskan pula dalam PP Nomor 30 Tahun 2019 ini bahwa SKP untuk pejabat pimpinan tinggi yang memimpin unit kerja setidaknya menerangkan indikator kinerja terkait dengan kiprah dan fungsi sekaligus kinerja pemakaian anggaran. Dalam Pasal 16 ayat (1) disebutkan bahwa SKP untuk pejabat pimpinan Unit Kerja dapat bangun diatas kaki sendiri sebagaimana dimaksud disetujui menteri atau pejabat pimpinan tinggi yang mengoordinasikannya.
Pada Pasal 23 PP ini disebutkan bahwa SKP untuk pejabat tata kelola , disetujui oleh atasan langsung. Sementara SKP untuk pejabat fungsional dibentuk sesuai SKP atasan eksklusif dan organisasi/unit kerja. Pedoman pengerjaan SKP sebagaimana dimaksud tak diwajibkan untuk PNS yang diangkat selaku Pejabat Negara atau pimpinan anggota forum non struktural , diberhentikan sementara , menempuh cuti di luar tanggungan negara , atau masuk ke masa antisipasi pensiun.
SKP yang telah dibentuk dan disepakati sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh PNS kemudian ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS , ditetapkan tiap tahun di bulan Januari. Berikutnya , analisa SKP dilakukan menggunakan hasil pengukuran kinerja yang dilakukan Pejabat Penilai Kinerja PNS. Khusus untuk pejabat fungsional , analisa SKP dapat memperhatikan analisa dari Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional. analisa Kinerja PNS ditetapkan dalam bentuk angka dan istilah atau predikat selaku berikut :
1. Sangat Baik , jikalau PNS punya: 1) nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) – 120 (seratus dua puluh); dan 2) menciptakan inovasi gres dan/atau cara gres untuk peningkatan kinerja yang memberi faedah untuk organisasi atau negara;
2. Baik , jikalau PNS punya nilai dengan angka 90 (sembilan puluh) – angka 120 (seratus dua puluh); c. Cukup , jikalau PNS punya nilai dengan angka 70 (tujuh puluh)
3. Kurang , jikalau PNS punya nilai dengan angka 50 (lima puluh) – angka 70 (tujuh puluh); dan
4. Sangat Kurang , jikalau PNS punya nilai dengan angka di bawah 50.

Tidak ada komentar untuk "Pp No. 30 Tahun 2020 Wacana Analisa Kinerja Pegawai Negeri Sipil"
Posting Komentar