Sedikit Mengetahui Macam Pangkat Pns Guru

Tiap guru bersatus PNS di Indonesia menerima jenjang jabatan dan terkelompokkan dalam jenis sesuai sifat tugas. Ada guru taman kanak-kanak , dasar , lanjutan hingga sekolah khusus. Ketentuan pangkat PNS guru tertera di Peraturan Menpan RB No. 16 Tahun 2009 Pasal 2 dan 3. Pada Pasal 2 menerangkan perihal jabatan fungsional. Sementara di Pasal 3 menampung klarifikasi 3 jenis guru menurut sifat , kiprah dan wewenangnya; berisikan guru kelas , guru mata pelajaran dan guru tutorial & konseling.



Jabatan Fungsional Guru :

Jabatan fungsional guru yakni jabatan dengan ruang lingkup , kiprah , tanggung jawab dan wewenang untuk mengajar , membimbing menganalisa penerima didik lewat jalur pendidikan formal; mulai anak usia dini , pendidikan dasar , hingga pendidikan menengah. Jenjang jabatan guru itu dikelompokkan dalam beberapa tingkatan yakni :

1. Guru Pratama :

- Penata muda , golongan ruang III/a
- Penata muda tingkat I , golongan ruang III/b

2. Guru Muda :

- Penata , golongan ruang III/c
- Penata tingkat I , golongan ruang III/d

3. Guru Madya :

- Pembina , golongan ruang IV/a
- Pembina tingkat I , golongan ruang IV/b
- Pembina utama muda , golongan ruang IV/c

4. Guru Utama :

- Pembina utama madya , golongan ruang IV/d
- Pembina utama , golongan ruang IV/e

Penentuan peningkatan jabatan dari tiap guru sanggup dicek dari total angka kredit yang dipunyai. Angka kredit yang dimaksud yakni satuan nilai dari kegiatan-kegiatan yang wajib ditempuh seorang guru. Umpamanya saja untuk menerima pangkat guru PNS guru muda tingkat penata , golongan ruang III/c , maka harus memiliki setidaknya 200 angka kredit (kumulatif).

Jenis-Jenis Guru menurut Sifat , Tugas , dan Wewenang :

Di samping jenjang pangkat , ditinjau dari kiprah dan wewenang yang dimiliki , guru PNS terkelompokkan dalam 3 jenis , merupakan guru kelas , guru mata pelajaran , dan guru tutorial dan konseling (BK). Meskipun dibedakan dalam 3 kiprah , akan namun faktanya ada kesamaan dari ketiga jenis kiprah itu , yakni mengajar dan mendidik setiap siswa. Bedanya sebatas ruang lingkup tanggung-jawab yang diemban.

Jenis guru PNS pertama yakni guru kelas , yakni guru yang menerima kiprah dan memegang tanggung jawab untuk suatu kelas. Pada pada dasarnya , kiprah guru kelas yakni bikin kurikulum , silabus ,  alat ukur/soal , dan rencana pelaksanaan pembelajaran. Di samping itu , guru kelas pun berkewajiban membimbing dan memantau seluruh hasil kerja siswa di dalam satu kelas yang dibawahinya. Guru kelas pun berkewajiban melaksanakan pengembangan diri , membimbing guru muda , melaksanakan publikasi ilmiah dan bikin karya inovatif.

Selanjutnya yakni guru mata pelajaran; keharusan guru mata pelajaran serempak pun sama dengan guru kelas. Bedanya , guru kelas bertanggung jawab lebih pada satu kelas. Sementara , guru mata pelajaran lebih biasa umpamanya bikin kurikulum , silabus ,  alat ukur/soal , rencana pelaksanaan pembelajaran , melaksanakan kegiatan pengembangan diri , membimbing guru muda , melaksanakan publikasi ilmiah dan bikin karya inovatif.

Terakhir yakni guru tutorial dan konseling (BK) yang agak berlawanan dengan kedua jenis guru sebelumnya. Guru BK memiliki tanggung jawab dengan hal-hal yang terkait tutorial dan konseling terhadap seluruh siswa. Guru BK memiliki tanggung jawab dalam menyusun kurikulum , silabus , alat ukur/lembar kerja , rencana pelaksanaan tutorial dan konseling. Sekaligus melaksanakan kegiatan pengembangan diri , membimbing guru muda , bikin publikasi ilmiah dan menyusun karya inovatif.

Melihat jenjangnya , sanggup diketahui jikalau peningkatan pangkat dipengaruhi dari angka kredit yang dipunyai dari guru yang bersangkutan. Sementara tugas-tugas guru sanggup dikelompokkan menurut jenisnya. Tetapi , sanggup dilihat bila dari ketiga jenis itu setiap jenis guru berkewajiban dan memiliki wewenang dalam mendidik , membimbing dan melaksanakan penilaian terhadap setiap siswa.

Tidak ada komentar untuk "Sedikit Mengetahui Macam Pangkat Pns Guru"