Tidak Sama| Ini Perbedaan Asn Dan Pns Meski Sama-Sama Abdi Negara
Adakalanya sebagian orang keliru ketika menggunakan perumpamaan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Sebenarnya apa perbedaan ASN dan PNS mengingat keduanya sama-sama mengacu pada seseorang selaku abdi negara. Agar paham perbedaan ASN dan PNS maka kita perlu menelaah UU No. 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara. Menurut Pasal 6 UU No 5 Tahun 2014 tersebut disebutkan bila Pegawai ASN meliputi: PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Memahami pasal 6 UU No 5 Tahun 2014 tadi maka sanggup disimpulkan bila tiap PNS ialah bab dari ASN , tetapi tak setiap ASN menjadi PNS. Sehingga ketika suatu Instansi pemerintahan akan mengeluarkan Surat mengenai Kenaikan Pangkat Guru PNS , Pemberitahuan Gaji Berkala , dll untuk itu perumpamaan yang dipakai tidak ASN , tetapi PNS. Berikut klarifikasi lebih lanjut ihwal ASN , PNS , dan PPPK sebagaimana mengacu pada pasal 1 UU No 5 tahun 2014 :
1. Aparatur Sipil Negara yang disingkat ASN ialah profesi untuk pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bertugas di instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dinamakan Pegawai ASN yakni pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk mengemban kiprah suatu jabatan pemerintahan atau kiprah negara yang lain serta diberikan honor menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pegawai Negeri Sipil yang disingkat PNS ialah warga negara Indonesia dengan syarat tertentu diangkat selaku Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk memegang jabatan pemerintahan.
4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang disingkat PPPK ialah warga negara Indonesia dengan syarat tertentu yang diangkat menurut perjanjian kerja dengan rentang waktu tertentu untuk melaksanakan kiprah pemerintahan.
Dari Pasal 7 UU No 5 Tahun 2014 disebutkan bila : (1) PNS yakni Pegawai ASN yang ditetapkan selaku pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian serta mempunyai nomor induk pegawai secara nasional. (2) PPPK yakni Pegawai ASN yang ditetapkan selaku pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian menurut keperluan Instansi Pemerintah dan peraturan Undang-Undang ini.
Berikutnya di pasal 21 dan 22 UU No 5 Tahun 2014 disebutkan:
1. PNS berhak mendapat : honor , tunjangan , dan fasilitas; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; pengembangan kompetensi.
2. PPPK berhak mendapatkan: honor dan tunjangan; cuti; perlindungan; dan pengembangan kompetensi.
Di Pasal 98 UU No 5 Tahun 2014 menerangkan :
1. Pengangkatan kandidat PPPK dipastikan sesuai keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
2. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan sanggup diperpanjang menurut keperluan dan memikirkan analisa kinerja.
Di Pasal 99 UU No 5 Tahun 2014 menerangkan :
1. PPPK tak sanggup diangkat secara otomatis selaku kandidat PNS.
2. Agar sanggup diangkat selaku kandidat PNS , PPPK wajib menjalani segala mekanisme seleksi yang diselenggarakan untuk kandidat PNS dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 23 UU No 5 Tahun 2014 menerangkan ihwal keharusan ASN yakni :
1. Setia dan taat pada Pancasila , UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , Negara Kesatuan Republik Indonesia , dan pemerintah yang sah;
2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
3. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melaksanakan kiprah kedinasan dengan sarat dedikasi , kejujuran , kesadaran , dan tanggung jawab;
6. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap , sikap , ucapan dan langkah-langkah terhadap setiap orang , baik di dalam maupun di luar kedinasan;
7. Menyimpan diam-diam jabatan dan cuma sanggup mengemukakan diam-diam jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8. Bersedia diposisikan di seluruh daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Memahami pasal 6 UU No 5 Tahun 2014 tadi maka sanggup disimpulkan bila tiap PNS ialah bab dari ASN , tetapi tak setiap ASN menjadi PNS. Sehingga ketika suatu Instansi pemerintahan akan mengeluarkan Surat mengenai Kenaikan Pangkat Guru PNS , Pemberitahuan Gaji Berkala , dll untuk itu perumpamaan yang dipakai tidak ASN , tetapi PNS. Berikut klarifikasi lebih lanjut ihwal ASN , PNS , dan PPPK sebagaimana mengacu pada pasal 1 UU No 5 tahun 2014 :
1. Aparatur Sipil Negara yang disingkat ASN ialah profesi untuk pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bertugas di instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dinamakan Pegawai ASN yakni pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk mengemban kiprah suatu jabatan pemerintahan atau kiprah negara yang lain serta diberikan honor menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pegawai Negeri Sipil yang disingkat PNS ialah warga negara Indonesia dengan syarat tertentu diangkat selaku Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk memegang jabatan pemerintahan.
4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang disingkat PPPK ialah warga negara Indonesia dengan syarat tertentu yang diangkat menurut perjanjian kerja dengan rentang waktu tertentu untuk melaksanakan kiprah pemerintahan.
Dari Pasal 7 UU No 5 Tahun 2014 disebutkan bila : (1) PNS yakni Pegawai ASN yang ditetapkan selaku pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian serta mempunyai nomor induk pegawai secara nasional. (2) PPPK yakni Pegawai ASN yang ditetapkan selaku pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian menurut keperluan Instansi Pemerintah dan peraturan Undang-Undang ini.
Berikutnya di pasal 21 dan 22 UU No 5 Tahun 2014 disebutkan:
1. PNS berhak mendapat : honor , tunjangan , dan fasilitas; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; pengembangan kompetensi.
2. PPPK berhak mendapatkan: honor dan tunjangan; cuti; perlindungan; dan pengembangan kompetensi.
Di Pasal 98 UU No 5 Tahun 2014 menerangkan :
1. Pengangkatan kandidat PPPK dipastikan sesuai keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
2. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan sanggup diperpanjang menurut keperluan dan memikirkan analisa kinerja.
Di Pasal 99 UU No 5 Tahun 2014 menerangkan :
1. PPPK tak sanggup diangkat secara otomatis selaku kandidat PNS.
2. Agar sanggup diangkat selaku kandidat PNS , PPPK wajib menjalani segala mekanisme seleksi yang diselenggarakan untuk kandidat PNS dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 23 UU No 5 Tahun 2014 menerangkan ihwal keharusan ASN yakni :
1. Setia dan taat pada Pancasila , UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , Negara Kesatuan Republik Indonesia , dan pemerintah yang sah;
2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
3. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melaksanakan kiprah kedinasan dengan sarat dedikasi , kejujuran , kesadaran , dan tanggung jawab;
6. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap , sikap , ucapan dan langkah-langkah terhadap setiap orang , baik di dalam maupun di luar kedinasan;
7. Menyimpan diam-diam jabatan dan cuma sanggup mengemukakan diam-diam jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8. Bersedia diposisikan di seluruh daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak ada komentar untuk "Tidak Sama| Ini Perbedaan Asn Dan Pns Meski Sama-Sama Abdi Negara"
Posting Komentar